Nasib Klinik Tong Fang yang Dinilai Sesat
Nasib Klinik Tong Fang yang Dinilai Sesat - Beberapa waktu terakhir ini iklan pengobatan tradisional sangat marak di televisi, salah satunya iklan Klinik Tong Fang. Dengan promosi iklan yang cenderung berlebihan, membuat klinik Tong Fang itu diberi peringatan karena dianggap menyalahi perundangan periklanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI. Iklan seharusnya jangan berlebihan karena bisa membuat masyarakat menjadi irasional.
Dilansir oleh beritasatu.com, Kaukus Dokter Nusantara meminta Departemen Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengawasi dan menertibkan klinik kesehatan yang menjanjikan kesembuhan tanpa didukung data dan penelitian sahih. "Jadi, kalau di dalam ilmu kedokteran dan kesehatan tidak boleh menjanjikan kesembuhan. Karena yang menentukan kesembuhan itu Tuhan. Kami sebagai sebagai dokter dan pengobatan tradisional hanya sebagai media atau perantara," kata Pimpinan Kolektif Kaukus Dokter Nusantara, Dr. Adi Pramafitri, kepada Beritasatu.com, Minggu (12/8). Menurut Adi, iklan klinik pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, seperti Tong Fang dikhawatirkan menyesatkan masyarakat.
Iklan harus proporsional dan berdasarkan penelitian yang sahih. Bukan hanya sekadar testimoni. Jangan karena dibayar, menyajikan testimoni belaka. Terjadi ketidakadilan kalau iklan itu terus dibiarkan. Karena kalangan dokter dilarang beriklan, sementara pengobatan tradisional banyak iklannya.
"Praktik klinik seperti itu banyak. Ada ratusan di seluruh Indonesia. Seperti di daerah Jatinegara atau Matraman itu banyak. Mereka menawarkan penyembuhan penyakit katarak tanpa operasi. Belum lagi ahli khitan. Mereka memasang papan reklame dengan bahasa promosi. Sudah sejak lama itu, biasanya klinik-klinik pengobatan India dan Cina. Klinik itu biasanya beriklan di radio atau koran-koran. Kalau di televisi jarang, karena biayanya mahal," katanya.
Adi mengatakan, sebenarnya pengobatan tradisional itu diperbolehkan, karena diatur dalam Undang-undang No 36 tahun 2009. Ada juga komplementary Medicine, yaitu memadukan pengobatan konvensional dengan tradisional. Namun, harus didukung penelitian dan data yang akurat. Menurutnya, diperlukan regulasi lebih lanjut untuk mengawasi pengobatan tradisional. Misalnya untuk sinshe, perlu diatur siapa yang mengaudit cara pengobatannya.
Menindaklanjuti berbagai laporan terhadap iklan klinik Tong Fang, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara mengatakan, dari segi bahan baku obat maupun pendirian kliniknya, Tong Fang memang telah mengantongi izin. Namun, iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar di media massa maupun media elektronik telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
Dalam iklan itu sebelumnya terdapat kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja kliniknya. Selain klinik Tong Fang, terdapat sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang. Dijelaskan pula kalau KPI tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain.
Dilansir oleh beritasatu.com, Kaukus Dokter Nusantara meminta Departemen Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengawasi dan menertibkan klinik kesehatan yang menjanjikan kesembuhan tanpa didukung data dan penelitian sahih. "Jadi, kalau di dalam ilmu kedokteran dan kesehatan tidak boleh menjanjikan kesembuhan. Karena yang menentukan kesembuhan itu Tuhan. Kami sebagai sebagai dokter dan pengobatan tradisional hanya sebagai media atau perantara," kata Pimpinan Kolektif Kaukus Dokter Nusantara, Dr. Adi Pramafitri, kepada Beritasatu.com, Minggu (12/8). Menurut Adi, iklan klinik pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, seperti Tong Fang dikhawatirkan menyesatkan masyarakat.
Iklan harus proporsional dan berdasarkan penelitian yang sahih. Bukan hanya sekadar testimoni. Jangan karena dibayar, menyajikan testimoni belaka. Terjadi ketidakadilan kalau iklan itu terus dibiarkan. Karena kalangan dokter dilarang beriklan, sementara pengobatan tradisional banyak iklannya.
"Praktik klinik seperti itu banyak. Ada ratusan di seluruh Indonesia. Seperti di daerah Jatinegara atau Matraman itu banyak. Mereka menawarkan penyembuhan penyakit katarak tanpa operasi. Belum lagi ahli khitan. Mereka memasang papan reklame dengan bahasa promosi. Sudah sejak lama itu, biasanya klinik-klinik pengobatan India dan Cina. Klinik itu biasanya beriklan di radio atau koran-koran. Kalau di televisi jarang, karena biayanya mahal," katanya.
Adi mengatakan, sebenarnya pengobatan tradisional itu diperbolehkan, karena diatur dalam Undang-undang No 36 tahun 2009. Ada juga komplementary Medicine, yaitu memadukan pengobatan konvensional dengan tradisional. Namun, harus didukung penelitian dan data yang akurat. Menurutnya, diperlukan regulasi lebih lanjut untuk mengawasi pengobatan tradisional. Misalnya untuk sinshe, perlu diatur siapa yang mengaudit cara pengobatannya.
Menindaklanjuti berbagai laporan terhadap iklan klinik Tong Fang, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara mengatakan, dari segi bahan baku obat maupun pendirian kliniknya, Tong Fang memang telah mengantongi izin. Namun, iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar di media massa maupun media elektronik telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
Dalam iklan itu sebelumnya terdapat kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja kliniknya. Selain klinik Tong Fang, terdapat sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang. Dijelaskan pula kalau KPI tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain.
0 komentar: